PT NKE Telah Dituntut Bayar RP. 188,7 M Dan Juga Dilarang Untuk Mengikuti Lelang

Tabloid Nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk (DGI), dengan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp188,7 miliar. Korporasi ini disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Jakarta, Kamis (22/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," sambung Jaksa.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap PT NKE tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda itu.

"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda," ujar Jaksa.

Selain itu, PT NKE diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp188.732.756.416 (Rp188,7 miliar) sebagai pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap Jaksa Lie.

Selain uang pengganti, pidana tambahan kepada PT NKE juga berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah Jaksa.

Diketahui, PT NKE merupakan perusahaan pertama yang diseret menjadi terdakwa oleh KPK. Sebagai wakil korporasi, duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.

Pada sidang dakwaan, Kamis (11/10), PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AHY: Saya Menilai Politik Kebencian Dengan Label Yang Menghina Akan Berdampak Negatif Untuk Demokrasi

Forum Tenaga Honorer Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Gerak 2019 Ganti Presiden

Fahri Hamzah Mau Mengerjakan Ini Sesuai Pensiun Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)